Penerjemah Tersumpah atau Sworn and Authorized Translator adalah seseorang yang dinyatakan lolos kualifikasi UKP atau Ujian Kualifikasi Penerjemah oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dinyatakan berhak mendapatkan sertifikat Penerjemah Resmi dan Disumpah. Penerjemah tersebut diambil sumpahnya oleh Gubernur atau Pejabat yang dipercaya atau ditunjuk untuk melakukan sumpah tersebut.
Penerjemah tersumpah diyakini akan menerjemahkan dokumen sesuai dengan isi aslinya dengan membubuhkan tanda tangan, materai, dan stempel pada hasil terjemahannya.
Memenuhi apa yang dijanjikan
Mengerjakan dengan tepat waktu
Meyakinkan pelanggan tentang keterampilan dan kompetensi Anda
Kemampuan untuk mengakui pernyataan emosional pihak lain
Semua hal di lingkungan dapat mempengaruhi kesan pada pelanggan
Jakarta Translator adalah perusahaan jasa penerjemah bahasa dan legalisasi dokumen profesional yang menawarkan pelayanan yang sangat baik. Kami mempunyai tim yang berpengalaman, harga fleksibel dan sertifikat mutu International.
Jakarta Translator adalah partner terpercaya untuk menerjemahkan dokumen pribadi dan dokumen resmi. Kami juga dapat menjadi agen penerjemah di kantor penasehat hukum, pengadilan, dan kantor notaris baik penerjemah lisan atau tulisan, dengan menerjemahkan ke dalam/ dari bahasa indonesia ke berbagai bahasa lain.
Akta Kelahiran
–
Akta Perkawinan
–
Akta Perceraian
–
Akta Kematian
–
Keterangan Status Sipil
–
Buku Nikah
Jakarta Translator dirintis sejak tahun 2004 sebagai pelopor penyedia jasa Penerjemah Resmi di Jakarta. Dalam dinamikanya sebagai daerah tujuan wisata, Jakarta membutuhkan media yang dapat memudahkan komunikasi antara bahasa yang satu dengan bahasa yang lainnya secara cepat, tepat, dan terpercaya.
Jakarta Translator menangani terjemahan dokumen hukum dan dokumen umum dari Bahasa Indonesia kedalam berbagai bahasa asing dan sebaliknya. Kami juga melayani legalisasi dokumen di Departemen Luar Negeri, Departemen Hukum dan HAM dan sejumlah Kedutaan Asing di Indonesia. Disamping itu, kami juga dapat membantu Anda pemeriksaan hasil terjemahan, jasa pengetikan naskah serta menyediakan jasa interpreter / penerjemah lisan untuk pelayanan pendampingan persidangan, pendampingan delegasi asing di Indonesia, keperluan rapat, presentasi, pariwisata, dan sebagainya. Disamping itu kami juga membantu dalam hal pengurusan dokumen legal baik untuk keperluan pribadi maupun usaha di Indonesia, seperti visa tinggal di Indonesia, pembentukan badan usaha, dan sebagainya.
Jakarta Translator mengerjakan semua tugas secara konfidensial, cepat dan profesional. Dokumen dapat diserahkan dalam berbagai bentuk dan terjemahannya dapat Anda terima dalam bentuk seperti yang Anda inginkan. Kami bekerja sama dengan penerjemah – penerjemah yang disumpah dan/atau berijazah akademis dalam bahasa yang bersangkutan dan sudah banyak berpengalaman dalam bidang penerjemahan, baik tertulis maupun lisan.
Penerjemah Bersumpah atau sering juga disebut Penerjemah Resmi atau Penerjemah Tersumpah adalah orang yang telah mengikuti dan lulus ujian kualifikasi penerjemah lalu diambil sumpahnya oleh pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Undang-Undang.